RS Soeharto Heerdjan Klarifikasi Video Viral Wanita Diduga Dimasukkan Paksa ke Poli Jiwa

Senin 09 Mar 2026, 19:54 WIB
Konferensi pers RSHH perihal viralnya video seorang wanita yang diduga dimasukkan secara paksa ke Poli Jiwa oleh suaminya sendiri, Senin, 9 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Konferensi pers RSHH perihal viralnya video seorang wanita yang diduga dimasukkan secara paksa ke Poli Jiwa oleh suaminya sendiri, Senin, 9 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Kami enggak tau kejadian apa antara suami dengan ibu, saya enggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada statement pada saat informed consent sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti konflik yang terjadi antara suami pasien dan ibu pasien. Namun dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya.

Soeko menduga keputusan tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan emosi pasien meningkat jika bertemu dengan ibunya.

Baca Juga: Remaja Gangguan Jiwa di Cibinong Bogor Bakar Rumah

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Bersifat Rahasia

RSSH menyatakan telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan pasien, termasuk evaluasi kejiwaan.

Meski demikian, pihak rumah sakit tidak dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut karena merupakan bagian dari kerahasiaan rekam medis.

Menurut Soeko, informasi medis hanya dapat diakses oleh pasien dan keluarga yang memiliki hak atas data tersebut.

Video yang viral juga memperlihatkan pasien diikat di tempat tidur rumah sakit. Pihak RSSH membenarkan bahwa tindakan tersebut memang dilakukan dalam proses penanganan pasien.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Cinangneng Bogor

Soeko menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pasien sempat menunjukkan perilaku agresif dan berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar.

Ia menyebut pasien sempat mengamuk, merusak sofa, hingga hampir mengambil alat pemadam api ringan (APAR).

Karena kondisi tersebut, petugas medis menerapkan prosedur restrain atau fiksasi sebagai bagian dari protokol penanganan pasien dengan kondisi tertentu.

Prosedur Restrain Diawasi Ketat


Berita Terkait


News Update