JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) Jakarta Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita diduga dimasukkan secara paksa ke Poli Jiwa oleh suaminya.
Video tersebut memicu berbagai spekulasi publik. Dalam narasi yang beredar, seorang ibu mengklaim bahwa putrinya dimasukkan secara paksa ke rumah sakit oleh suaminya setelah terjadi konflik rumah tangga, dengan dugaan gangguan kejiwaan.
Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien datang ke fasilitas kesehatan tersebut bukan karena dijemput paksa.
Direktur Utama RSSH, Soeko W. Nindito, menjelaskan bahwa pasien berinisial EO tiba di rumah sakit pada 31 Januari 2026. Ia mengatakan pasien datang atas kesadaran keluarga dan diantar langsung oleh anggota keluarganya.
Baca Juga: Habib Gadungan di Bogor Alami Gangguan Jiwa usai Belajar Ilmu Ghaib
Menurut Soeko, pasien tidak dijemput paksa oleh pihak rumah sakit.
"Jadi sebetulnya saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapaknya, dan diketahui oleh ibunya. Jadi atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasiennya ke rumah sakit kita," kata Soeko kepada wartawan saat konpers, Senin, 9 Maret 2026.
Larangan Menjenguk Berdasarkan Kesepakatan Keluarga
Soeko juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pasien sempat dibawa ke rumah sakit lain. Namun karena fasilitas layanan kesehatan mental tidak tersedia, pasien kemudian dirujuk ke RSSH Jakarta.
Pihak rumah sakit juga menanggapi isu mengenai ibu pasien yang disebut tidak diizinkan menjenguk selama masa perawatan.
Baca Juga: Ibu dari Anak 8 Tahun Tewas di Jakut Alami Gangguan Jiwa
Menurut Soeko, larangan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam proses informed consent yang ditandatangani pihak keluarga, khususnya suami pasien.
