Pemkab Bogor Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Senin 09 Mar 2026, 20:13 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Larangan tersebut berlaku baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintahan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemkab Bogor juga memastikan pengawasan tetap berjalan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 6.802 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

Rudy menegaskan bahwa tim tersebut masih aktif bekerja secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update