Larangan tersebut berlaku baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintahan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Pemkab Bogor juga memastikan pengawasan tetap berjalan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 6.802 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
Rudy menegaskan bahwa tim tersebut masih aktif bekerja secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya. (cr-6)
