Pemkab Bogor Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Senin 09 Mar 2026, 20:13 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai upaya menjaga penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai peruntukannya.

Menurut Rudy, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi seperti mudik Lebaran maupun aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Kami mengimbau seluruh SKPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy di Cibinong, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga: 15 Wisata Alam di Jakarta untuk Libur Lebaran 2026, Tempat Healing Tanpa Harus Mudik

Ia menegaskan bahwa fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab oleh seluruh ASN.

“Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2/165 INSPEKTORAT tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Bogor tidak hanya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menegaskan larangan bagi perangkat daerah untuk menerima gratifikasi.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2026, Audi Indonesia Siapkan Bengkel Siaga dan Layanan Darurat 24 Jam

ASN Dilarang Meminta THR kepada Pengusaha

Selain itu, seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan juga dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak pengusaha atau perusahaan.

Larangan tersebut berlaku baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintahan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemkab Bogor juga memastikan pengawasan tetap berjalan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 6.802 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

Rudy menegaskan bahwa tim tersebut masih aktif bekerja secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update