Ditetapkan Tersangka, Penyidik Sebut Richard Lee Belum Mengajukan Penangguhan Penahanan

Minggu 08 Mar 2026, 20:16 WIB
Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau ‘dokter detektif’.

Ia melaporkan dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee yang dibelinya melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga berkisar ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.

Baca Juga: Profil Richard Lee, Dokter dan Kreator Konten Kecantikan yang Kini Ditahan Polda Metro Jaya, Ada Apa Sebenarnya?

Setelah menerima barang tersebut, pelapor menduga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari kandungan produk yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang dinilai tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. (man)


Berita Terkait


News Update