KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum yang diterima penyidik.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Maret 2026.
Budi juga memastikan hak-hak Richard Lee selama menjalani masa penahanan tetap dipenuhi sebagaimana tahanan lainnya, termasuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tanggapi Penahanan Richard Lee, Doktif: Kembalikan Kerugian Masyarakat
Dia juga menyampaikan hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh tersangka.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ucap Budi.
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh dengan hasil dinyatakan normal sehingga yang bersangkutan dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Doktif Minta Penyidik Tolak Jika Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
