Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Kapan? Catat Waktu dan Sanksi Jika Melewatkannya

Minggu 08 Mar 2026, 21:36 WIB
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Memahami batas waktu dan ketentuan pembayaran zakat fitrah penting agar sah dan sesuai dengan syariat.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim yang mampu, dan menjadi bagian penting dari penyempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Meski terlihat sederhana, kewajiban ini kerap menimbulkan kebingungan bagi sebagian umat Muslim, terutama terkait waktu pembayaran yang tepat.

Oleh karena itu, penentuan batas waktu pembayaran zakat fitrah menjadi hal krusial agar ibadah dan distribusi zakat berjalan selaras dengan ketentuan agama.

Di Indonesia sendiri, banyak masjid dan lembaga amil zakat yang memfasilitasi umat Muslim dalam menyalurkan zakat fitrah, sehingga pembayaran tepat waktu menjadi lebih mudah dilakukan.

Lantas, kapan waktu paling tepat untuk membayar zakat fitrah agar sah dan sesuai dengan syariat? Apakah boleh menunaikan zakat setelah salat Idul Fitri?

Baca Juga: Masih Haruskah Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat? Ini Fatwa dan Penjelasan Para Ulama

Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Batas waktu pembayaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA.


‎(أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدَّى قبل خروج الناس إلى الصلاة).


Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR Bukhari).

Secara teknis, zakat fitrah mulai diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Umat Muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah selama hari raya sebelum didirikannya salat Id.


Berita Terkait


News Update