KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya Buntut Kasus Produk Kecantikan
Dalam perkara ini, keempat terdakwa sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.
Jaksa juga menjerat mereka dengan pasal terkait dugaan melibatkan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan militer atau bersenjata.
Namun setelah memeriksa alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi di persidangan, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak berhasil membuktikan unsur penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.
Baca Juga: Kosmetik Ilegal Menjamur, Dokter Ingatkan Bahaya Merkuri, Steroid, hingga Paraben bagi Kesehatan
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk saksi anak yang disebut dalam dakwaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan pernah diajak oleh para terdakwa untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan tindakan kekerasan.
“Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),” kata hakim.
Majelis hakim juga menyoroti unggahan Instagram Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 terkait pembukaan posko pengaduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin ikut demonstrasi. Meski terdapat kalimat ‘kita lawan bareng’, hakim menilai frasa tersebut bukan ajakan melawan aparat negara.
Menurut hakim, narasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk dukungan advokasi kepada pelajar yang menghadapi tekanan saat ingin menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Marak Kosmetik Ilegal di Marketplace, Konsumen Pilih Klinik Terpercaya atau Toko Resmi
Majelis juga menyinggung unggahan di akun Instagram Gejayan Memanggil yang memuat narasi ‘kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas’. Hakim menilai kalimat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Menurut majelis hakim, narasi tersebut lebih merupakan kiasan yang menggambarkan kekecewaan, bukan ajakan melakukan tindakan perusakan atau kekerasan.
Meski para terdakwa telah diputus bebas, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi. (man)
PN Jakpus membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Jumat, 6 Maret 2026. (Istimewa)
