“Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),” kata hakim.
Majelis hakim juga menyoroti unggahan Instagram Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 terkait pembukaan posko pengaduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin ikut demonstrasi. Meski terdapat kalimat ‘kita lawan bareng’, hakim menilai frasa tersebut bukan ajakan melawan aparat negara.
Menurut hakim, narasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk dukungan advokasi kepada pelajar yang menghadapi tekanan saat ingin menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Marak Kosmetik Ilegal di Marketplace, Konsumen Pilih Klinik Terpercaya atau Toko Resmi
Majelis juga menyinggung unggahan di akun Instagram Gejayan Memanggil yang memuat narasi ‘kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas’. Hakim menilai kalimat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Menurut majelis hakim, narasi tersebut lebih merupakan kiasan yang menggambarkan kekecewaan, bukan ajakan melakukan tindakan perusakan atau kekerasan.
Meski para terdakwa telah diputus bebas, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi. (man)
PN Jakpus membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Jumat, 6 Maret 2026. (Istimewa)
