Disnakertrans Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026

Sabtu 07 Mar 2026, 12:40 WIB
Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Pandeglang. (Sumber: Dok. Disnakertrans Pandeglang)

Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Pandeglang. (Sumber: Dok. Disnakertrans Pandeglang)

"Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya satu tahun bekerja satu kali gaji," kata dia.

Lebih lanjut, Ati menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Pandeglang agar memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Kendaraan

"Perusahaan agar membayarkan hak-hak THR sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (fat)


Berita Terkait


News Update