"Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya satu tahun bekerja satu kali gaji," kata dia.
Lebih lanjut, Ati menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Pandeglang agar memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Kendaraan
"Perusahaan agar membayarkan hak-hak THR sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (fat)
