Dalam laporan yang diajukan, kedua terlapor diduga melanggar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mediasi yang Gagal
Sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan kedua terlapor.
Proses mediasi tersebut berlangsung pada 19 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025 penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Resbob Juga Hadapi Kasus Lain
Di sisi lain, Resbob diketahui tengah menghadapi proses hukum dalam perkara berbeda. Ia saat ini didakwa dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial, yang turut menjadi perhatian publik.
Dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
