POSKOTA.CO.ID - Psikolog klinis Evi Santi Rahayu yang juga istri gitaris Zendhy Kusuma kembali viral usai kasus pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada Kamis, 5 Maret 2026, ia menyebut bahwa dirinya kini berstatus sebagai tersangka dan diminta membayar Rp1 Miliar.
Nabilah menyampaikan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp1 miliar."
Nabilah mengatakan bahwa, ia akhirnya memberanikan diri untuk menyampaikan cerita tersebut kepada publik karena berharap mendapatkan keadilan.
"Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir ia berada dalam tekanan untuk menarik kembali pernyataan yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada publik.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Kronologi Insiden di Bibi Kelinci Kopitiam
Kasus ini sebenarnya telah menjadi perbincangan publik sejak September 2025. Saat itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan keributan antara pelanggan dan staf restoran miliknya.
Rekaman tersebut diunggah melalui akun Instagram @nabobrien pada 20 September 2025.
Dalam unggahan tersebut, Nabilah menjelaskan bahwa insiden terjadi saat kondisi restoran sedang penuh sehingga pesanan membutuhkan waktu lebih lama untuk disajikan.
