POSKOTA.CO.ID - Istilah status PTKP kerap muncul dalam kehidupan finansial seseorang, terutama saat pertama kali bekerja, menerima slip gaji, atau mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Meski terlihat sebagai istilah administratif, PTKP sejatinya memiliki peran penting dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang harus dibayarkan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami arti kode-kode PTKP seperti TK0, TK1, K0, K1, K2, K3, hingga HB.
Ketidaktepatan memahami status ini tidak hanya berisiko menimbulkan kekeliruan perhitungan pajak, tetapi juga dapat berdampak pada ketenangan finansial seseorang di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh tentang PTKP menjadi kebutuhan dasar bagi setiap wajib pajak.
Baca Juga: Peringatan Hari Ibu, Kapolres Metro Depok Apresiasi Peran Polwan
Apa Itu PTKP dalam Pajak Penghasilan?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Jika total penghasilan tahunan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 21.
Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan mempertimbangkan kondisi keluarga wajib pajak, seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan yang sah.
Prinsip dasarnya sederhana: semakin besar tanggung jawab keluarga seseorang, semakin besar pula penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini mencerminkan asas keadilan sosial dalam sistem perpajakan Indonesia.
Mengapa Status PTKP Sangat Penting?
Status PTKP menjadi fondasi perhitungan pajak bagi perusahaan, bendahara, atau pemotong pajak lainnya. Kesalahan dalam penentuan status PTKP dapat menyebabkan pajak yang dipotong terlalu besar yang berujung pada beban keuangan berlebih atau justru terlalu kecil, yang berisiko menimbulkan kekurangan bayar dan sanksi administratif.
Lebih dari sekadar angka, status PTKP merepresentasikan kondisi kehidupan wajib pajak secara sah di mata hukum. Perubahan status seperti menikah, memiliki anak, atau hidup berpisah harus segera diperbarui agar perhitungan pajak tetap akurat dan adil.
Arti Status PTKP TK dan K
Secara umum, status PTKP terbagi menjadi dua kelompok besar:
