Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

Rabu 04 Mar 2026, 16:28 WIB
Lapangan Padel di Jakarta Utara disegel Sudin Citata Jakarta Utara. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Lapangan Padel di Jakarta Utara disegel Sudin Citata Jakarta Utara. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara melakukan penyegelan dua lapangan padel di Jalan Ancol Barat III, Pademangan, serta di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. 

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno menyampaikan, penyegelan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif akibat lapangan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujar Herry kepada awak media, Rabu 4 Maret 2026.

Herry menjelaskan, lapangan padel itu dapat beroperasi kembali jika pemilik bangunan dapat memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. 

Baca Juga: Dokumen Perizininan Tak Lengkap, Sarana Olahraga Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Ia menyebutkan, jika pengelola menyelesaikan proses perizinan, maka semakin cepat pula kegiatan usaha dapat kembali beroperasi.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," ucap Herry.

Lebih lanjut, Herry mengimbau para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha. 

Baca Juga: Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi Jaksel Disegel karena Bising dan Tak Berizin

Menurutnya, hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkapnya.


Berita Terkait


News Update