SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial TA, 23 tahun asal Desa Julang, Kibin, Serang digelandang warga ke Mapolres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 malam.
Diduga, pria tersebut diserahkan kepada polisi karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” ujar AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Rabu, 27 Maret 2026.
Baca Juga: Jalan Nasional Pandeglang–Labuan Rusak Lagi, Baru Diperbaiki Kini Sudah Berlubang
Berdasarkan keterangan yang ada, kejadian bermula saat korban dihubungai oleh temannya bernama Melani untuk keluar rumah. Kemudian korban diajak menuju rumah teman prianya di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kibin, Serang.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki tak dikenal, termasuk salah satunya TA. Mereka kemudian berkenalan dan saat temannya pergi, pelaku mulai mendekati korban dan memaksa untuk berhubungan intim.
“Pelaku menarik bahu korban lalu melucuti pakaian korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Baca Juga: Sedang Berburu Ikan, Pegawai Desa di Serang Ditemukan Tewas Tenggelam
Lantaran takut, korban tidak segera pulang ke rumah hingga membuat pihak keluarga khawatir dan berupaya melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, keluarga menemukan korban berada di rumah temannya di Kampung Citawa.
Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga merasa tidak terima. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan bersama warga mencari keberadaan terduga pelaku.
Tak lama berselang, warga berhasil menemukan TA dan langsung membawanya ke Mapolres Serang untuk diserahkan kepada petugas.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya. (rah)
