Tak lama berselang, warga berhasil menemukan TA dan langsung membawanya ke Mapolres Serang untuk diserahkan kepada petugas.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya. (rah)
