JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu persatu lokasi lapangan padel di Jakarta disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias ilegal.
Setidaknya, kini sudah ada 3 lapangan padel di Jakarta dari total 185 lokasi tidak memiliki izin sudah dihentikan operasionalnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh lapangan padel yang beroperasi di Jakarta wajib memiliki izin resmi, termasuk PBG.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pengelola yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi Jaksel Disegel karena Bising dan Tak Berizin
"Jadi untuk Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Selain persoalan izin bangunan, Pemprov DKI juga menyoroti operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan.
Pramono mengungkapkan adanya laporan mengenai pengelola yang ingin memperpanjang jam operasional hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sudah memiliki PBG.
"Sedangkan untuk Padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam), kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," ucap Pramono.
Baca Juga: Baru Mulai Olahraga Padel? Ini Rekomendasi 5 Raket Terbaik untuk Pemula
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun penyegelan dilakukan usai lapangan yang berada di kawasan pemukiman itu membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta tidak memiliki izin.
Selanjutnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan padel di komplek Pulomas Barat, Jakarta Timur.
Penyegelan itu dilakukan imbas kebisingan yang ditimbulkan serta tidak memiki izin sertifikat laik fungsi (SLF). Penyegelan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)’, melibatkan petugas gabungan.
Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.
Di Jakarta Utara Suku Dinas CKTRP melakukan penyegelan dua lapangan padel. Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. (cr-4)
