Adapun penyegelan dilakukan usai lapangan yang berada di kawasan pemukiman itu membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta tidak memiliki izin.
Selanjutnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan padel di komplek Pulomas Barat, Jakarta Timur.
Penyegelan itu dilakukan imbas kebisingan yang ditimbulkan serta tidak memiki izin sertifikat laik fungsi (SLF). Penyegelan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)’, melibatkan petugas gabungan.
Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.
Di Jakarta Utara Suku Dinas CKTRP melakukan penyegelan dua lapangan padel. Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. (cr-4)
