Pemprov DKI Mulai Segel Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Pramono: Kami Ambil Tindakan Tegas

Rabu 04 Mar 2026, 16:38 WIB
Ilustrasi, Pemprov DKI mulai segel lapangan padel di Jakarta yang tak berizin PBG. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, Pemprov DKI mulai segel lapangan padel di Jakarta yang tak berizin PBG. (Sumber: freepik)

Adapun penyegelan dilakukan usai lapangan yang berada di kawasan pemukiman itu membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta tidak memiliki izin. 

Selanjutnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan padel di komplek Pulomas Barat, Jakarta Timur. 

Penyegelan itu dilakukan imbas kebisingan yang ditimbulkan serta tidak memiki izin sertifikat laik fungsi (SLF). Penyegelan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)’, melibatkan petugas gabungan. 

Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan. 

Di Jakarta Utara Suku Dinas CKTRP melakukan penyegelan dua lapangan padel. Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. (cr-4)


Berita Terkait


News Update