Polisi menduga kedua tersangka tidak hanya menyediakan tempat, tetapi juga aktif menawarkan para perempuan tersebut kepada pelanggan. Aktivitas itu dilakukan secara terorganisir dengan sistem pembagian keuntungan.
“Para tersangka diduga merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pelanggan. Peran masing-masing masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata dia
Saat ini, ketiga perempuan yang diamankan masih berstatus sebagai korban dan tengah menjalani pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap para korban.
Baca Juga: Korban Pembunuhan, Pasutri Pakistan Ditemukan Tewas di Bandung
“Kami akan menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Penanganan kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas praktik eksploitasi perempuan di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya. (rah)
