POSKOTACOID - Menjelang Lebaran 2026, biasanya kebutuhan masyarakat semakin meningkat untuk menyiapkan berbagai keperluan di hari raya.
Beberapa keperluan yang harus disiapkan, baju lebaran, hampers, THR, hidangan saat hari raya, tiket mudik atau traveling, dan lainnya.
Kebutuhan yang meningkat tak jarang membuat sebagian masyarakat mudah tergoda dengan rayuan pinjol ilegal yang sebenarnya menjebak.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Maret 2026 Turun ke Rp3.122.000 per Gram, Waktunya Borong?
Momen ini biasanya dimanfaatkan oleh sejumlah pinjol ilegal untuk menjerat calon korban supaya berutang pada mereka dengan menjanjikan cepat dan minim syarat dengan dana pinjaman yang langsung cair.
Supaya tidak terjebak godaan pinjol ilegal, kenali lebih dulu beberapa modusnya di bawah ini.
Modus Pinjol Ilegal
Sejumlah layanan pinjol ilegal biasanya menggunakan beberapa modus untuk menjerat masyarakat supaya bersedia mengajukan pinjaman tanpa ragu.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mewaspadai setiap modus pinjol ilegal supaya tidak terjerat.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Maret 2026 Naik Rp50.000 per Gram, Cek Update Terbarunya
Menghimpun dari akun Instagram @ojkindonesia, berikut ini beberapa modus pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat.
- Menggunakan nama yang menyerupai layanan pinjaman daring (Pindar) legal untuk mengelabui korban.
- Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
- Menawarkan pinjaman dengan nominal besar, tenor panjang, dan bunga rendah.
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp menggunakan nomor tak dikenal.
Daftar Pindar Legal OJK 2026
Berikut ini daftar Pindar legal OJK per Januari 2026 yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengecek aplikasi yang resmi terdaftar.
