Dokumen Perizininan Tak Lengkap, Sarana Olahraga Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Senin 02 Mar 2026, 19:36 WIB
Pemkot Jakarta Barat menyegel tempat olahraga padel tidak dilengkapi izin resmi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2026. (Sumber: Dok. Kominfo)

Pemkot Jakarta Barat menyegel tempat olahraga padel tidak dilengkapi izin resmi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2026. (Sumber: Dok. Kominfo)

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Tempat sarana olaharaga milik swasta MMT Padel yang berlokasi di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat disegel pada Senin, 2 Maret 2026.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Iin.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)’ di pintu masuk bangunan.

Baca Juga: Pemprov Sajikan Jakarta Pameran Ramadhan, Hadirkan Light Festival hingga Pawai Ogoh-Ogoh

Selain itu, CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Iin menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun.

"Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Iin meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sidak SMPN 52 Bekasi, Tri Adhianto Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Pelecahan

Pemkot Jakarta Barat telah memetakan terdapat 132 bangunan sarana olahraga padel. Dari total tersebut, terdapat sejumlah bangunan yang izinnya disebut berproses.

"Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," kata Iin.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi menegaskan kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel.

Namun, pihaknya memastikan jika nantinya dokumen perizinan sudah lengkap, maka MMT Padel bisa kembali beroperasi normal.

Baca Juga: SPPG Slipi Jakbar Pastikan Roti MBG Baru Dibuat

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," ungkapnya.

General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025, namun ada kendala pada sejumlah bagian dokumen sehingga perlu diperbaiki.

"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ungkap Doris.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi. 

"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," ujarnya. (pan)


Berita Terkait


News Update