"Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," kata Iin.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi menegaskan kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel.
Namun, pihaknya memastikan jika nantinya dokumen perizinan sudah lengkap, maka MMT Padel bisa kembali beroperasi normal.
Baca Juga: SPPG Slipi Jakbar Pastikan Roti MBG Baru Dibuat
"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," ungkapnya.
General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025, namun ada kendala pada sejumlah bagian dokumen sehingga perlu diperbaiki.
"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ungkap Doris.
Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.
"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," ujarnya. (pan)
