Berdasarkan data APKLI saat ini, tercatat ada sedikitnya 41 ribu pasar ritel modern di Indonesia. Sekitar 40 persen dilaporkan tidak memiliki izin resmi.
"Tegakkan hukum, tutup yang tidak berizin sebanyak 40 persen dari semuanya ritel modern, dan yang melanggar ditutup dan tidak boleh dikasih izin," tuturnya.
Mneurutnya, salah sebuah contoh pelanggaran dari pasar ritel modern, yaitu keberadaanya tidak sesuai dengan aturan.
"Warung atau toko modern/ritel modern itu kan wajib jaraknya 500 meter dari pasar tradisional. Anda cek saja. Tidak boleh bersebelah-sebelahan," ujar dia.
APKLI, tambah Ali Mahsun, juga telah membuat surat permohonan ke instansi terkait tepatnya pada 26 Februari 2026 lalu agar supaya tidak ada izin bagi ritel modern yang mau buka khususnya di pelosok.
Baca Juga: Razia Miras Bulan Ramadhan, Petugas Sita Ribuan Botol dari Warung Kelontong di Jakbar
"Nah, itu empat yang kami sampaikan sebagai bagian untuk merevitalisasi keberadaan warung kelontong yang hari ini omzetnya anjlok, jumlahnya tinggal 3,9 juta," ucap dia.
Kemudian, pihaknya juga mendorong Gerakan Pasar Rakyat, revitalisasi dan integrasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
"Dan saya bersyukur Menteri Koperasi setuju dan memutuskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi hub atau akan menjadi grosir atau menjadi distribution center-nya warung kelontong rakyat," katanya.
Dengan keputusan itu, warung kelontong dapat menyuplai melalui Kopdes dan bisa melayani masyarakat, sehingga perekonomian tetap berjalan.
Baca Juga: Warung Soto di Bogor Kebakaran: Diduga Kebocoran Gas, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
"Jadi nanti warung kelontong rakyat itu disuplai oleh Kopdes (Koperasi Desa). Warung kelontong melayani masyarakat dan melayani konsumen berbasis komunitas," tutur dia.
