Asosiasi PKL Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres 112 Tahun 2007 soal Perizinan Pasar Ritel Modern

Minggu 01 Mar 2026, 18:15 WIB
Ilustrasi warung kelontong. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi warung kelontong. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Baik itu konsumen yang berupa karyawan, maupun konsumen based on pelaku ekonomi rakyat, kuliner dan UMKM yang lain. Dan di atas Kopdes ada pusat distribusi," ungkapnya.

Namun, Ali meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru untuk membangun ekosistem agar tidak disabotase. Sabotase yang dimaksud berkaitan dengan rantai pasok yang dikhawatirkan akan diblokir.

"Oleh karena itu negara harus hadir melalui Perpres bahwa ekosistem ini juga diperlakukan yang sama dengan ritel modern dalam khususnya untuk mengakses barang-barang yang ada di prinsipal di sektor hulu," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update