JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah mengkaji terkait perizinan pasar ritel modern yang dinilai menyulitkan warung kelontong.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menyampaikan, pasar ritel modern bisa dibangun dengan dukungan modal. Sementara itu, persaingan antara pasar ritel dengan warung biasa tidak setara.
"Ritel modern itu super modal, modalnya sangat besar, sangat kuat ya. Super teknologi, teknologinya canggih. Super pelayanan, pelayanannya perfect. Kemudian super manajemen," kata Ali saat dihubungi, Minggu, 1 Maret 2026.
"Hadir di tengah-tengah warung kelontong rakyat yang minim modal, minim teknologi, minim manajemen, minim pelayanan. Ini bukan persaingan, melainkan penjajahan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Polisi Segel Warung Lapo di Terminal Cibinong, Sita 124 Botol Miras
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak, karena hal ini dianggap akan membuat warung kelontong mati.
"Dan tercatat, satu toko modern atau ritel modern itu membumihanguskan atau menggerus, mematikan 20 sampai 50 warung kelontong," ucapnya.
Sementara itu, APKLI telah melayangkan permohonan kepada pemerintah melalui instansi terkait guna meminta kepastian dan kejelasan.
"Satu, untuk meninjau ulang Perpres 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua, mencabut paket kebijakan September 2015 tentang memperlonggar, mempermudah izin ritel modern dan memperluas keberadaan ritel modern ke seluruh pelosok tanah air yang mengakibatkan di kampung-kampung, di desa-desa diserbu ritel modern," tuturnya.
Pihaknya juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pasar ritel modern yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
