POSKOTA.CO.ID - Kasus mengenai kewajiban pengabdian para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terus menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan terhadap sejumlah isu kepegawaian lain, termasuk polemik kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS, publik juga menyoroti kepatuhan alumni penerima beasiswa negara dalam memenuhi kewajiban mereka.
Sudarto, mengungkapkan bahwa empat orang alumni telah melunasi kewajiban pengembalian dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Nilai pengembalian tersebut berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, bergantung pada jenjang studi.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” ujar Sudarto, Jumat, 27 Februari 2026.
Hingga 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana karena tidak memenuhi kontrak pengabdian.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat
Nominal Pengembalian Berdasarkan Jenjang Studi
Sudarto menjelaskan, jumlah dana yang harus dikembalikan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan penerima beasiswa.
Jenjang Magister (S2): sekitar Rp1 miliar
Jenjang Doktoral (S3): sekitar Rp2 miliar
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
Penetapan nominal tersebut dihitung berdasarkan total biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya pendukung lain yang dibiayai negara selama masa studi.
Aturan Pengabdian Diubah Menjadi 2N Mulai Tahun Ini
Kewajiban pengabdian merupakan klausul utama dalam kontrak penerima beasiswa LPDP. Hingga tahun 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Namun mulai tahun ini, LPDP menetapkan kebijakan baru masa pengabdian menjadi 2N.
Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Penerima Beasiswa dan perjanjian yang disepakati sejak awal oleh para penerima dana negara. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi dapat berupa:
- Pengembalian seluruh dana pendidikan
- Pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang
- Catatan pelanggaran yang memengaruhi proses administratif lainnya
Pemeriksaan 36 Alumni Masih Berlangsung
Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ucap Sudarto.
LPDP memastikan bahwa proses evaluasi tidak dilakukan secara sepihak. Setiap alumni diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan kondisi aktual terkait pekerjaan mereka setelah lulus.
Ruang Fleksibilitas Untuk Alumni pada Posisi Strategis
Meski tegas dalam penerapan sanksi, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dalam kondisi tertentu.
Misalnya, alumni yang bekerja pada lembaga riset global atau laboratorium kelas dunia dapat diberikan pengecualian selama tetap menunjukkan komitmen kontribusi kepada Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen untuk berkontribusi di Indonesia, langsung kami sanksi,” jelas Sudarto.
Kondisi yang Diizinkan Tinggal di Luar Negeri Selama Masa Pengabdian
Beberapa kondisi yang memungkinkan alumni tetap berada di luar negeri antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri yang sedang menjalani penugasan resmi
- Karyawan perusahaan berbasis Indonesia yang ditugaskan ke luar negeri
- Alumni yang bekerja di organisasi internasional
- Peserta program pasca-studi hasil kerja sama resmi dengan LPDP
Kelonggaran diberikan selama tugas tersebut relevan, resmi, dan tetap memungkinkan alumni berkontribusi secara nyata dalam bentuk riset, kolaborasi, atau laporan kegiatan.
Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Aksi Demo Mahasiswa di Depan Mabes Polri
Kasus Viral dan Respons LPDP
Isu mengenai kewajiban pengabdian penerima beasiswa meningkat tajam setelah muncul polemik terkait status anak dari seorang alumni.
Direktur Jenderal AHU sebelumnya juga menyoroti kejelasan status ini. Sementara itu, penyanyi Isyana Sarasvati sempat memberikan klarifikasi publik bahwa dirinya tidak pernah menerima beasiswa LPDP, menanggapi kabar simpang siur di media sosial.
Kejadian ini semakin mempertegas posisi LPDP sebagai lembaga yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan penerima beasiswa negara.
Dalam penutup pernyataannya, Sudarto menegaskan kembali bahwa LPDP mengelola dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat, sehingga para penerima beasiswa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengabdi.
“Kami hanya menjalankan amanah negara. Dana ini dana publik. Setiap penerima beasiswa wajib memberikan kontribusi bagi Indonesia,” tegasnya.
