JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi 2 warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand karena langgar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan mengatakan, temuan ini hasil operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terbukti 2 WNA telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Operasi gabungan Timpora di laksanakan kawasan wilayah Kuningan, Jakarta Selatan berhasil mengamankan ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand," ujar Bugie dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Akhir Pelarian Koko Erwin, Bandar Narkoba Ditangkap Bareskrim Terkait Suap Eks Kapolres Bima
Adapun WNA yang terbukti melanggar tersebut pertama berinisial ZS, bekerja di Indonesia sebagai DIsc Jockey (DJ) menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial KS diketahui beraktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
Oleh karena itu, Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI memberikan tindakan tegas deportasi keduanya kembali ke negara asal.
Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Aksi Demo Mahasiswa di Depan Mabes Polri
"Tindakan melanggar kedua WNA tersebut ketentuan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” kata Bugie.
Sebagai informasi, Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya (penyalahgunaan izin tinggal/visa).
Adapun dalam proses deportasi keduanya, kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan dan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
