POSKOTA.CO.ID - Kasus mengenai kewajiban pengabdian para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terus menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan terhadap sejumlah isu kepegawaian lain, termasuk polemik kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS, publik juga menyoroti kepatuhan alumni penerima beasiswa negara dalam memenuhi kewajiban mereka.
Sudarto, mengungkapkan bahwa empat orang alumni telah melunasi kewajiban pengembalian dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Nilai pengembalian tersebut berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, bergantung pada jenjang studi.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” ujar Sudarto, Jumat, 27 Februari 2026.
Hingga 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana karena tidak memenuhi kontrak pengabdian.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Ungkap Praktik Jual Beli Bayi, Orang Tua Kandung Terlibat
Nominal Pengembalian Berdasarkan Jenjang Studi
Sudarto menjelaskan, jumlah dana yang harus dikembalikan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan penerima beasiswa.
Jenjang Magister (S2): sekitar Rp1 miliar
Jenjang Doktoral (S3): sekitar Rp2 miliar
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
Penetapan nominal tersebut dihitung berdasarkan total biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya pendukung lain yang dibiayai negara selama masa studi.
