Usai Dijatuhi Denda Rp2 Miliar, 4 Alumni LPDP Sepakat Lunasi Tanggungan Secara Bertahap

Jumat 27 Feb 2026, 17:26 WIB
Ilustrasi logo LPDP (Sumber: Dok/LPDP 2026)

Ilustrasi logo LPDP (Sumber: Dok/LPDP 2026)

Isu mengenai kewajiban pengabdian penerima beasiswa meningkat tajam setelah muncul polemik terkait status anak dari seorang alumni.

Direktur Jenderal AHU sebelumnya juga menyoroti kejelasan status ini. Sementara itu, penyanyi Isyana Sarasvati sempat memberikan klarifikasi publik bahwa dirinya tidak pernah menerima beasiswa LPDP, menanggapi kabar simpang siur di media sosial.

Kejadian ini semakin mempertegas posisi LPDP sebagai lembaga yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan penerima beasiswa negara.

Dalam penutup pernyataannya, Sudarto menegaskan kembali bahwa LPDP mengelola dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat, sehingga para penerima beasiswa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengabdi.

“Kami hanya menjalankan amanah negara. Dana ini dana publik. Setiap penerima beasiswa wajib memberikan kontribusi bagi Indonesia,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update