Usai Dijatuhi Denda Rp2 Miliar, 4 Alumni LPDP Sepakat Lunasi Tanggungan Secara Bertahap

Jumat 27 Feb 2026, 17:26 WIB
Ilustrasi logo LPDP (Sumber: Dok/LPDP 2026)

Ilustrasi logo LPDP (Sumber: Dok/LPDP 2026)

Kewajiban pengabdian merupakan klausul utama dalam kontrak penerima beasiswa LPDP. Hingga tahun 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Namun mulai tahun ini, LPDP menetapkan kebijakan baru masa pengabdian menjadi 2N.

Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Penerima Beasiswa dan perjanjian yang disepakati sejak awal oleh para penerima dana negara. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi dapat berupa:

  • Pengembalian seluruh dana pendidikan
  • Pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang
  • Catatan pelanggaran yang memengaruhi proses administratif lainnya

Pemeriksaan 36 Alumni Masih Berlangsung

Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ucap Sudarto.

LPDP memastikan bahwa proses evaluasi tidak dilakukan secara sepihak. Setiap alumni diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan kondisi aktual terkait pekerjaan mereka setelah lulus.

Ruang Fleksibilitas Untuk Alumni pada Posisi Strategis

Meski tegas dalam penerapan sanksi, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dalam kondisi tertentu.

Misalnya, alumni yang bekerja pada lembaga riset global atau laboratorium kelas dunia dapat diberikan pengecualian selama tetap menunjukkan komitmen kontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen untuk berkontribusi di Indonesia, langsung kami sanksi,” jelas Sudarto.

Kondisi yang Diizinkan Tinggal di Luar Negeri Selama Masa Pengabdian

Beberapa kondisi yang memungkinkan alumni tetap berada di luar negeri antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri yang sedang menjalani penugasan resmi
  • Karyawan perusahaan berbasis Indonesia yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang bekerja di organisasi internasional
  • Peserta program pasca-studi hasil kerja sama resmi dengan LPDP

Kelonggaran diberikan selama tugas tersebut relevan, resmi, dan tetap memungkinkan alumni berkontribusi secara nyata dalam bentuk riset, kolaborasi, atau laporan kegiatan.

Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Aksi Demo Mahasiswa di Depan Mabes Polri 

Kasus Viral dan Respons LPDP


Berita Terkait


News Update