Digugat Rp100 Miliar Akibat Laka Lantas di Jalan Rusak, Ini Respon Gubernur Banten

Kamis 26 Feb 2026, 21:21 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni saat foto bersama dalam acara Safari Ramadhan di Cisata, Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Gubernur Banten, Andra Soni saat foto bersama dalam acara Safari Ramadhan di Cisata, Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni menanggapi soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum ojek pangkalan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Andra Soni mengatakan bahwa gugatan itu merupakan hak bagi masyarakat, dan pihaknya tentu harus menghadapinya.

"Itu merupakan hak daripada masyarakat, dan kami tentu harus siap menghadapi dan ini bagian dari pelajaran bagi kita semua," ungkap Andra Soni, usai melakukan safari Ramadhan di Kecamatan Cisata pada Kamis, 26 Februari 2026.

Andra Soni menyebut bahwa setiap kegiatan perbaikan jalan dan sebagainya itu harus diberikan papan pengingat, kemudia juga informasi-informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Buntut Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Seluruh Dapur SPPG

"Bagian dari pelajaran.bagi kita semua, bahwa setiap kegiatan perbaikan jalan dan sebagainya itu harus diberikan papan pengingat," katanya.

Namun saat disinggung soal nilai gugatan sebesar Rp100 miliar, Andra Soni tidak merespon.

Diketahui, gugatan yang dilakukan tersebut buntut dari kecelakaan lalulintas di jalan rusak pada jalur Pandeglang-Labuan, tepatnya di Gardutanjak yang menewaskan salah seorang pelajar Sekolah Dasar.

Dalam tragedi nahas yang terjadi pada 27 Januari 2026 lalu, melibatkan salah seorang sopi ojeg pangkalan dan kendaraan roda empat jenis ambulan milik desa.

Baca Juga: 43 Orang Keracunan, Distribusi MBG di Cimahi Dihentikan

Selain Gubernur Banten yang tergugat, ada beberapa pihak terkait lainnya yang turut terseret dalam gugatan tersebut, diantaranya Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang dan Dinas Perhubungan Pandeglang.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan telah menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami ikuti prosesnya saja," ujar Arlan.

Sementara itu, buntut kecelakaan lalu lintas di Jalur Pandeglang-Labuan yang melibatkan ojek pangkalan tersebut, muncul gugatan sebesar Rp100 miliar terhadap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten dan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Sopir Tewas dan Kernet Terluka

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang menjadi korban diamana satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Kedua korban terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, akibat menghindari jalan yang berlubang.

Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyampaikan, gugatan ini untuk menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialami korban.

"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," ungkapnya di PN Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026 kemarin.

"Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," ujar Raden. (fat)


Berita Terkait


News Update