Beraksi 8 Kali di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pelaku Jambret Diringkus

Rabu 25 Feb 2026, 14:23 WIB
Polisi meringkus pelaku jambret di rumahnya, Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Polisi meringkus pelaku jambret di rumahnya, Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Romli alias Doyok, 49 tahun, pelaku jambret yang kerap beraksi di jalur padat kendaraan Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, diringkus polisi.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026, dini hari WIB. Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan korban penjambretan, Minggu, 15 Februari 2026.

“Pelaku ini merupakan spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku atau korban lain,” kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Rabu, 25 Februari 2026.

Andri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama istrinya, Kursita, mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi A 6378 FX hendak pulang ke rumah.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan selama Ramadhan, Polres Serang Rutin Patroli Malam serta Dirikan Pos Terpadu

“Korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat posisi berdampingan, pelaku langsung menarik tas selempang warna cokelat yang dipakai korban hingga talinya putus, kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu 25 Februari 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai dan 2 unit handphone milik korban. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciruas untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya,” ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, golok serta motor jenis Honda CB yang diduga kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Senjata tajam tersebut disimpan pelaku untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui korban.

Baca Juga: Ramadhan jadi Momentum Pembinaan, Kapolres Serang Buka Puasa bareng Tahanan

Dari hasil pemeriksaan sementara, Romli mengakui telah melakukan aksi jambret seorang diri sebanyak delapan kali di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta. Ia menyasar pengendara motor yang melintas di jalur sepi maupun padat kendaraan.


Berita Terkait


News Update