PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni menanggapi soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum ojek pangkalan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Andra Soni mengatakan bahwa gugatan itu merupakan hak bagi masyarakat, dan pihaknya tentu harus menghadapinya.
"Itu merupakan hak daripada masyarakat, dan kami tentu harus siap menghadapi dan ini bagian dari pelajaran bagi kita semua," ungkap Andra Soni, usai melakukan safari Ramadhan di Kecamatan Cisata pada Kamis, 26 Februari 2026.
Andra Soni menyebut bahwa setiap kegiatan perbaikan jalan dan sebagainya itu harus diberikan papan pengingat, kemudia juga informasi-informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Buntut Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Seluruh Dapur SPPG
"Bagian dari pelajaran.bagi kita semua, bahwa setiap kegiatan perbaikan jalan dan sebagainya itu harus diberikan papan pengingat," katanya.
Namun saat disinggung soal nilai gugatan sebesar Rp100 miliar, Andra Soni tidak merespon.
Diketahui, gugatan yang dilakukan tersebut buntut dari kecelakaan lalulintas di jalan rusak pada jalur Pandeglang-Labuan, tepatnya di Gardutanjak yang menewaskan salah seorang pelajar Sekolah Dasar.
Dalam tragedi nahas yang terjadi pada 27 Januari 2026 lalu, melibatkan salah seorang sopi ojeg pangkalan dan kendaraan roda empat jenis ambulan milik desa.
Baca Juga: 43 Orang Keracunan, Distribusi MBG di Cimahi Dihentikan
Selain Gubernur Banten yang tergugat, ada beberapa pihak terkait lainnya yang turut terseret dalam gugatan tersebut, diantaranya Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang dan Dinas Perhubungan Pandeglang.
