Digugat Rp100 Miliar Akibat Laka Lantas di Jalan Rusak, Ini Respon Gubernur Banten

Kamis 26 Feb 2026, 21:21 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni saat foto bersama dalam acara Safari Ramadhan di Cisata, Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Gubernur Banten, Andra Soni saat foto bersama dalam acara Safari Ramadhan di Cisata, Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan telah menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami ikuti prosesnya saja," ujar Arlan.

Sementara itu, buntut kecelakaan lalu lintas di Jalur Pandeglang-Labuan yang melibatkan ojek pangkalan tersebut, muncul gugatan sebesar Rp100 miliar terhadap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten dan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Sopir Tewas dan Kernet Terluka

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang menjadi korban diamana satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Kedua korban terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, akibat menghindari jalan yang berlubang.

Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyampaikan, gugatan ini untuk menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialami korban.

"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," ungkapnya di PN Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026 kemarin.

"Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," ujar Raden. (fat)


Berita Terkait


News Update