PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang melibatkan ojek pangkalan dan menyebabkan penumpangnya meninggal telah dilakukan restorative jsutice (RJ).
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi ojek menjadi tersangka usai penumpang meninggal setelah terjatuh dari sepeda motor akibat jalan rusak di Pandeglang.
Adapun langkah RJ tersebut difasilitasi pihak Polda Banten yang dihadiri pihak-pihak terkait di Mapolda Banten pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7, mobil Siaga Desa, dan sepeda motor Honda Revo.
Baca Juga: Ramadhan jadi Momentum Pembinaan, Kapolres Serang Buka Puasa bareng Tahanan
"Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor atas nama KR, 11 tahun telah meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkapnya.
Maruli juga menjelaskan, setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang," kata dia.
Baca Juga: Ratusan Massa Demo di Mapolda Jogja, Tuntut Aparat Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil
Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00, kedua pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik.
"Permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” ucap Maruli.
Lebih lanjut, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025.
Baca Juga: Beraksi 8 Kali di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pelaku Jambret Diringkus
"Dengan adanya surat permohonan RJ maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan RJ dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya. (fat)
