Lebih lanjut, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025.
Baca Juga: Beraksi 8 Kali di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pelaku Jambret Diringkus
"Dengan adanya surat permohonan RJ maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan RJ dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya. (fat)
