Restorative Justice, Kasus Laka Lantas Ojek Pangkalan di Pandeglang Dihentikan

Rabu 25 Feb 2026, 15:54 WIB
Kasus kecelakaan ojek pangkalan sebabkan penumpang meninggal dunia berakhir dengan Restorative Justice. (Sumber: Dok. Polres Pandeglang)

Kasus kecelakaan ojek pangkalan sebabkan penumpang meninggal dunia berakhir dengan Restorative Justice. (Sumber: Dok. Polres Pandeglang)

Lebih lanjut, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP  UU Nomor 20 tahun 2025. 

Baca Juga: Beraksi 8 Kali di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pelaku Jambret Diringkus

"Dengan adanya surat permohonan RJ maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan RJ dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya. (fat)


Berita Terkait


News Update