POSKOTA.CO.ID - Menjelang datangnya bulan Ramadan, isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan PNS mencari kepastian jadwal pencairan, terutama setelah muncul pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan THR cair pada minggu pertama puasa.
Namun hingga kini, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Jadwal THR
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR untuk PNS diperkirakan berlangsung pada awal Ramadan.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut segera memicu diskusi publik mengenai apakah pencairan THR, termasuk bagi pensiunan PNS, akan mengikuti jadwal yang sama.
Menunggu Persetujuan Presiden
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa proses pencairan THR tidak bisa langsung dilakukan karena harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Saya nggak tahu, masih proses tapi dananya sudah siap,” ujarnya.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan anggaran THR, pencairan hanya dapat dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Pertanyaan Publik Soal THR Pensiunan PNS
Seiring berkembangnya kabar mengenai pencairan THR PNS, para pensiunan PNS pun ikut menanyakan kepastian hak mereka. Salah satu pengguna media sosial sempat mempertanyakan hal ini kepada PT TASPEN.
