Bolehkah Pasutri Berhubungan Intim di Siang Ramadhan Jika Tidak Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Senin 23 Feb 2026, 14:55 WIB
Ilustrasi. Bolehkah pasutri berhubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Bolehkah pasutri berhubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menjalankan puasa sebagai kewajiban utama.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum hubungan intim di siang hari Ramadhan bagi suami yang sakit dan istri yang sedang hamil sehingga keduanya tidak berpuasa?

Pertanyaan ini penting dijawab agar umat Islam tidak keliru memahami batasan syariat.

Dilansir dari laman resmi nu.or.id pada Senin, 23 Februari 2026. Berikut penjelasan mengenai hubungan intim di siang ramadhan jika tidak puasa.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Wajib, Apakah Tetap Sah Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Hukum Umum Hubungan Intim Saat Puasa Ramadhan

Hukum hubungan intim saat puasa ramadhan (Sumber: Pinterest/Suzie Veilleux)

Secara umum, melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa adalah haram.

Perbuatan tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk:

  1. Mengqadha puasa, dan Membayar kafarat.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Hurairah RA tentang seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena berhubungan intim saat berpuasa.

Memang benar melakukan hubungan intim suami istri di siangnya bulan Ramadhan adalah dilarang. Selain berdosa, pelakunya wajib mengqadha' dan membayar kafarat.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Puasa Lebih Kuat

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sebagai berikut:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ، قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا قَالَ: «اجْلِسْ» وَمَكَثَ النَّبِيُّ ﷺ، فَبَيْنَمَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ الضَّخْمُ، قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟»، قَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ»، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتِ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي؟ ! فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah saw, seseorang lelaki datang dan berkata:'Wahai Rasulullah saw, celakalah aku.'Rasulullah saw bertanya:'Apa yang telah membuatmu celaka?'Ia menjawab:'Aku melakukan hubungan intim dengan istriku padahal aku sedang berpuasa.

'Rasulullah bertanya kepadanya,'Apakah kamu memiliki budak untuk kau bebaskan?'Ia menjawab: 'Tidak.'Rasulullah bertanya,'Dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?'Ia menjawab:'Tidak.' Rasulullah bertanya: 'Dapatkah kamu memberi makan 60 orang miskin?' Ia menjawab: 'Tidak.'

Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,'Mana orang yang bertanya tadi?'Orang itu menjawab,'Aku di sini.' Nabi bersabda kepadanya:'Bawalah ini dan sedekahkanlah.'Orang itu berkata,'Haruskah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku.'

Nabipun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan bersabda,'Berikanlah makanan ini kepada keluargamu (Muttafaqun 'Alaih).

Rasulullah SAW menetapkan kafarat secara berurutan:

  1. Membebaskan budak (pada masa berlaku perbudakan),
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
  3. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.

Penjelasan Ulama tentang Detail Kafarat

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Syekh Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan bahwa kewajiban kafarat khusus berlaku pada pembatalan puasa karena hubungan badan (jima’) secara langsung dalam kondisi masih berstatus puasa sah.

Jika seseorang terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan badan, maka ia tetap berdosa, tetapi tidak terkena kewajiban kafarat.

Hal ini menunjukkan adanya rincian hukum yang perlu dipahami secara mendalam.

Hukum bagi Pasutri yang Tidak Berpuasa karena Uzur

Lalu bagaimana dengan pasangan suami istri yang memang tidak berpuasa karena alasan syar’i, seperti:

Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Islam Kapan? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

  1. Suami dalam kondisi sakit
  2. Istri sedang hamil

Dalam syariat Islam, sakit dan kehamilan termasuk uzur yang dibenarkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Artinya, keduanya tidak berada dalam status orang yang wajib berpuasa pada hari tersebut.

Karena itu, jika mereka melakukan hubungan intim di siang hari, maka:

  • Tidak termasuk membatalkan puasa (karena memang tidak sedang berpuasa),
  • Tidak terkena kewajiban kafarat,
  • Hanya berkewajiban mengqadha puasa di hari lain setelah uzur hilang.

Dengan demikian, hubungan suami istri dalam kondisi tersebut tidak dilarang selama memang tidak sedang menjalankan ibadah puasa.

Hubungan intim di siang hari Ramadhan memang haram bagi orang yang sedang berpuasa dan mewajibkan kafarat.

Namun, bagi pasangan suami istri yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit dan hamil, maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban kafarat.

Keduanya hanya berkewajiban mengganti (qadha) puasa sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi memungkinkan.

Semoga penjelasan ini membantu memahami hukum secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Wallahu a’lam.


Berita Terkait


News Update