Dalam syariat Islam, sakit dan kehamilan termasuk uzur yang dibenarkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Artinya, keduanya tidak berada dalam status orang yang wajib berpuasa pada hari tersebut.
Karena itu, jika mereka melakukan hubungan intim di siang hari, maka:
- Tidak termasuk membatalkan puasa (karena memang tidak sedang berpuasa),
- Tidak terkena kewajiban kafarat,
- Hanya berkewajiban mengqadha puasa di hari lain setelah uzur hilang.
Dengan demikian, hubungan suami istri dalam kondisi tersebut tidak dilarang selama memang tidak sedang menjalankan ibadah puasa.
Hubungan intim di siang hari Ramadhan memang haram bagi orang yang sedang berpuasa dan mewajibkan kafarat.
Namun, bagi pasangan suami istri yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit dan hamil, maka tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban kafarat.
Keduanya hanya berkewajiban mengganti (qadha) puasa sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi memungkinkan.
Semoga penjelasan ini membantu memahami hukum secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Wallahu a’lam.
