بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ، قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا قَالَ: «اجْلِسْ» وَمَكَثَ النَّبِيُّ ﷺ، فَبَيْنَمَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ الضَّخْمُ، قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟»، قَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ»، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتِ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي؟ ! فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: "Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah saw, seseorang lelaki datang dan berkata:'Wahai Rasulullah saw, celakalah aku.'Rasulullah saw bertanya:'Apa yang telah membuatmu celaka?'Ia menjawab:'Aku melakukan hubungan intim dengan istriku padahal aku sedang berpuasa.
'Rasulullah bertanya kepadanya,'Apakah kamu memiliki budak untuk kau bebaskan?'Ia menjawab: 'Tidak.'Rasulullah bertanya,'Dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?'Ia menjawab:'Tidak.' Rasulullah bertanya: 'Dapatkah kamu memberi makan 60 orang miskin?' Ia menjawab: 'Tidak.'
Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,'Mana orang yang bertanya tadi?'Orang itu menjawab,'Aku di sini.' Nabi bersabda kepadanya:'Bawalah ini dan sedekahkanlah.'Orang itu berkata,'Haruskah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku.'
Nabipun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan bersabda,'Berikanlah makanan ini kepada keluargamu (Muttafaqun 'Alaih).
Rasulullah SAW menetapkan kafarat secara berurutan:
- Membebaskan budak (pada masa berlaku perbudakan),
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
- Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.
Penjelasan ini juga ditegaskan dalam kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.
Penjelasan Ulama tentang Detail Kafarat
Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Syekh Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan bahwa kewajiban kafarat khusus berlaku pada pembatalan puasa karena hubungan badan (jima’) secara langsung dalam kondisi masih berstatus puasa sah.
Jika seseorang terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan badan, maka ia tetap berdosa, tetapi tidak terkena kewajiban kafarat.
Hal ini menunjukkan adanya rincian hukum yang perlu dipahami secara mendalam.
Hukum bagi Pasutri yang Tidak Berpuasa karena Uzur
Lalu bagaimana dengan pasangan suami istri yang memang tidak berpuasa karena alasan syar’i, seperti:
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Islam Kapan? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat
- Suami dalam kondisi sakit
- Istri sedang hamil
