Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku, Yusril: Aparat Penegak Hukum Wajib Dihukum jika Melanggar 

Minggu 22 Feb 2026, 14:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kumham imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kumham imipas)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Remaja tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara. 

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026. 

Menurut Yusril, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: KPAI Desak Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Diproses Cepat

Ia menekankan bahwa kepolisian sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali. 

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril. 

Menurut Yusril, setiap tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yusril menekankan pentingnya penegakan disiplin internal dan proses pidana terhadap pelaku. Ia juga menegaskan, pada prinsipnya, di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum. 

Baca Juga: Siswa di Maluku Dihajar Brimob hingga Tewas, Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku

"Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril. 

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil jajaran kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai respons dari Polda Maluku dan Mabes Polri menunjukkan keseriusan institusi dalam menyikapi insiden ini, termasuk penyampaian permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa yang terjadi.

Saat ini, kata dia, pihak berwajib sudah mengambil tindakan dengan menahan Bripka dan menetapkannya sebagai tersangka. 

"Langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara transparan," kata Yusril. 

Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril menyebut pihaknya terus membahas berbagai upaya perbaikan institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penguatan disiplin dan pengawasan.

Saat ini, pokok-pokok pikiran reformasi Polri saat ini tengah difinalisasi untuk segera disampaikan kepada Presiden.


Berita Terkait


News Update