Budiman menyebutkan semula lokasi proyek merupakan lahan fasilitas umum (fasum) warga sekitar berupa sebuah lapangan dan taman.
Di lokasi tersebut terpampang plang nama yang memegaskan bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 57.175 meter persegi.
"Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar," kata dia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jakarta yang Enak dan Murah, Cocok untuk Bukber
Warga juga mempertanyakan alasan pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut, mengingat sebelumnya sudah berdiri rumah duka berukuran besar di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres.
Selain persoalan tidak adanya sosialisasi dan alih fungsi lahan, warga menyoroti dampak kemacetan yang diperkirakan akan semakin parah.
"Makin akan tambah macet. Karena di depan ada dua sekolah, ada rumah sakit, ada Pura, di belakang juga ada sekolah, dan ada pom bensin," tutur Budiman.
Warga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa bertindak tegas terkait pembanguna rumah duka dan kratorium tersebut.
Baca Juga: Setahun Pramono-Rano Pimpin Jakarta, DPRD Dorong Penanganan Banjir hingga Macet
"Jadi saya mohon, tolong bantu kami menyiarkan ini untuk supaya sampai ke Gubernur, ke Pak Prabowo atau ke komisi-komisi yang terkait yang bisa membantu kepentingan kami ini," ucap Budiman.
Klaim Izin Bangunan Sudah Lengkap
Terpisah, perwakilan pekerja pembangunan, Hari DP mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium ini.
Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium sampai ada kesepakatan lebih lanjut.
