"Gubernur Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas," ungkap Chico.
Ia menjelaskan, jika dalam proses evaluasi tersebut ditemukan pelanggaran serius, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan pencabutan izin.
"Termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Menilai Lapangan Padel Rentan Bermasalah karena Belum Diatur Pergub
Lebih lanjut, Chico menyebut proses evaluasi tersebut ditargetkan dapat segera difinalisasi dalam waktu dekat. Selama proses berlangsung, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
"Proses evaluasi secara keseluruhan ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait (seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup) untuk hasil yang optimal," kata dia. (cr-4)
