Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Makruh atau Membatalkan?

Minggu 22 Feb 2026, 08:05 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa ramadhan. (Sumber: Pinterest)

Hukum sikat gigi saat puasa ramadhan. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Siapa Ustadz Felix Siauw? Ini Profil, Biodata, Karier Dakwah, dan Perjalanan Mualafnya

Alasan Sikat Gigi Dihukumi Makruh

Ada beberapa alasan mengapa bersiwak atau menyikat gigi di siang hari Ramadhan dinilai makruh:

  1. Potensi Membatalkan Puasa

Dikhawatirkan ada air, pasta gigi, atau bahkan serpihan bulu sikat yang masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

  1. Menjaga Keutamaan Bau Mulut Orang Berpuasa

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan:

“Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi.”

Baca Juga: Perbedaan Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjemaah, Ini Bacaan dan Artinya

Hadits ini menjelaskan bahwa aroma khas mulut orang berpuasa memiliki nilai keutamaan di sisi Allah SWT. Karena itu, sebagian ulama memakruhkan bersiwak setelah zawal agar tidak menghilangkan keutamaan tersebut.

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Secara hukum dasar, menyikat gigi tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, jika ada sesuatu yang tertelan secara sengaja baik air, pasta gigi, maupun benda lain maka puasanya bisa batal.

Karena itu, hukum menyikat gigi di siang hari Ramadhan lebih tepat disebut makruh, bukan haram, selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.

Waktu Terbaik Menyikat Gigi Saat Puasa

Untuk menghindari kemakruhan dan risiko batalnya puasa, umat Muslim dianjurkan:

  • Menyikat gigi setelah sahur
  • Membersihkan mulut sebelum masuk waktu Dzuhur
  • Berkumur secukupnya tanpa berlebihan

Dengan demikian, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Hukum sikat gigi di siang hari bulan Ramadhan adalah makruh, terutama setelah matahari tergelincir, menurut sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i.


Berita Terkait


News Update