Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap Pelaku di Cipulir 

Sabtu 21 Feb 2026, 13:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjelaskan penangkapan pelaku pencurian dengan modus tuduhan palsu berupa pelecehan seksual. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjelaskan penangkapan pelaku pencurian dengan modus tuduhan palsu berupa pelecehan seksual. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026, yakni di kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug. 

"Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Budi.


Berita Terkait


News Update