Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026, yakni di kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.
"Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Budi.
