POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) telah mencoreng Korps Bhayangkara.
Perwira menengah Polri itu diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba. Uang haram tersebut diterimanya dalam beberapa tahap dan berbagai macam modus.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut uang tersebut berasal seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang hingga saat ini masih buron.
Namun uang tersebut dititipkan kepada AKP Malaungi dalam tiga tahap sebelum disetorkan kepada Didik.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut, Bareskrim Polri Sita 15 Kg Heroin
"Total uang dari bandar Rp 2,8 miliar, itu diserahkan sebanyak 3 kali," ujar Zulkarnain dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Zulkarnain, uang miliaran tersebut disamarkan dengan berbagai modus. Pada transaksi pertama sebesar Rp1,4 miliar diserahkan dengan menggunakan koper.
Kedua Rp450 juta dikemas menggunakan paperbag, terakhir Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir.
"Jadi sejumlah Rp1,8 M diberikan tunai lalu disetor ke bank. Kemudian Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” terang Zulkarnain.
Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Zulkarnain menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus bekas bir tersebut dilakukan dalam dua tahap.
