Uang Narkoba Rp2,8 Miliar Mantan Kapolres Bima Kota Dibungkus Kardus Bir 

Sabtu 21 Feb 2026, 06:30 WIB
Konferensi pers hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Mabes Polri)

Konferensi pers hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Mabes Polri)

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut, Bareskrim Polri Sita 15 Kg Heroin

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir. 

Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. 

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny.


Berita Terkait


News Update