Link Download PDF Surat Edaran Aturan Terbaru Jam Kerja ASN Ramadhan 2026 Senin–Jumat, Cek Jadwalnya

Sabtu 21 Feb 2026, 10:37 WIB
Ilustrasi pegawai ASN (Sumber: Pinterest/@Jessicajane)

Ilustrasi pegawai ASN (Sumber: Pinterest/@Jessicajane)

POSKOTA.CO.ID - Menginjak 3 hari bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan khusus mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Penyesuaian jam kerja ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak mengurangi komitmen dalam memastikan layanan masyarakat tetap optimal.

Baca Juga: 5 Jenis Olahraga yang Dapat Dilakukan Saat Puasa Ramadhan, Anti Capek dan Haus

Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Melansir dari Instagram @kemenpanrb, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tahun 2026 merujuk langsung pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional bagi seluruh kementerian serta lembaga pemerintah dalam mengatur sistem kerja pada momen-momen tertentu, termasuk bulan suci Ramadan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan “Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.”

Melalui dasar hukum ini, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan ritme kerja tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

Selama bulan puasa tahun 2026, total jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu. Penetapan ini tidak termasuk waktu istirahat dan berlaku bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja.

Penyesuaian durasi ini bertujuan menjaga stamina pegawai selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan target kinerja tetap dapat dicapai.

Pemerintah menilai bahwa keseimbangan antara produktivitas dan kondisi fisik pegawai sangat penting untuk mendukung layanan publik yang efisien.

Rincian Jadwal Jam Kerja ASN pada Ramadan 2026


Berita Terkait


News Update