Tak lama kemudian, kondisi korban memburuk. Ia dipindahkan ke ICU dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/2) pukul 16.00 WIB.
Hasil Autopsi dan Temuan Medis
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi selama tiga jam. Kepala Instalasi Forensik, Carles Siagian, mengungkapkan temuan medis awal.
“Ditemukan luka bakar di lengan, kaki kanan dan kiri, punggung, hingga area bibir dan hidung. Paru-parunya juga terlihat sedikit membengkak. Sampel jantung dan paru telah dikirim ke laboratorium di Jakarta untuk uji toksikologi,” jelasnya.
Menurutnya, luka bakar luas tidak selalu menyebabkan kematian seketika, sehingga penyidik perlu memastikan apakah terdapat zat asing atau racun di dalam tubuh korban.
Baca Juga: Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa MTs di Maluku Siapa? Kini Ditahan Usai Korban Meninggal Dunia
Riwayat Kekerasan Sebelumnya
Anwar mengaku bahwa anaknya pernah menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya pada 2025. Ia sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, tetapi berakhir damai setelah pelaku berjanji bertobat.
“Ini (KDRT) sudah pernah terjadi cuma dimediasi, dia (istri Anwar) sujud ke saya jangan lapor mamah mau tobat. Akhirnya terjadi perdamaian. Sebetulnya laporan saya di polres belum dicabut,” Anwar saat ditemui awak media di RS. Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, Jumat, 20 Februari 2026 siang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Mohon waktu, kita masih menunggu hasil autopsi. Untuk penanganan, kita sudah menerima laporan dari keluarga almarhum,” ujarnya singkat.
Hasil laboratorium forensik menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti terdapat unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Kasus tragis ini kembali menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Para pemerhati anak mendesak penegakan hukum tanpa kompromi serta edukasi publik untuk mencegah tragedi serupa.
