Pemprov Jakarta Akui Parkir Liar Marak selama Ramadhan

Sabtu 21 Feb 2026, 20:08 WIB
Penampakan parkir liar di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Penampakan parkir liar di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengakui, praktik parkir liar di pasar tradisional hingga pusat perdagangan semakin marak pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Ya, terdapat peningkatan praktik parkir liar selama bulan Ramadan, terutama di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan," kata Stafsus Gubernur Jakarta bidang Media dan Komunikasi Publik, Chico Hakim kepada Poskota, Sabtu, 21 Februari 2026.

Chico mengatakan, Pemprov Jakarta menargetkan penertiban di 19 titik trotoar yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

"Kami menargetkan penertiban di 19 titik trotoar di lima wilayah kota administrasi, termasuk pedagang takjil dan parkir liar yang mengganggu pejalan kaki," ujarnya.

Baca Juga: Penertiban Tidak Cukup, DPRD Jakarta Desak Pemprov Hukum Pelaku Parkir Liar

Dalam sehari, rata-rata penindakan menyasar sekitar 100 titik di seluruh wilayah Jakarta dan diproyeksikan bertambah sesuai kondisi di lapangan.

"Penertiban dilakukan harian, dengan rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta, dan akan terus ditingkatkan," ucapnya.

Selain penertiban fisik, pengawasan parkir di sekitar pasar tradisional juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban kawasan sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.

Baca Juga: Parkir Liar Marak saat Ramadhan, Satpol PP Jakarta Intensifkan Penertiban

"Pengawasan parkir di sekitar pasar tradisional melibatkan koordinasi multi-instansi untuk memastikan ketertiban dan pencegahan kebocoran pendapatan," tuturnya.

Selanjutnya, pengelolaan parkir resmi di pasar rakyat atau pasar tradisional berada di bawah kewenangan Perumda Pasar Jaya atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dengan prioritas pada zonasi parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan," tuturnya.

Dalam mekanisme pengawasan, Pemprov Jakarta mengandalkan beberapa pendekatan sekaligus. Pertama, patroli gabungan secara rutin yang melibatkan Dishub, Satpol PP, Jakarta, Polri, dan TNI.

"Termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar (misalnya, surat pernyataan untuk tidak mengulangi)," tuturnya.

Selain itu, Chico mengatakan, penggunaan kamera CCTV di titik-titik strategis, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta: Tarif Digetok Semaunya, Keamanan Tidak Terjamin

"Dan aplikasi seperti JAKI atau Qlue untuk laporan masyarakat," ujar dia.

Chico mengatakan, pengawasan diperkuat melalui penerapan Peraturan Gubernur dan pedoman reformasi parkir Jakarta.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur dan Pedoman Reformasi Parkir Jakarta, pengawasan ditingkatkan melalui pelatihan petugas dan integrasi dengan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor parkir senilai Rp1,4 triliun.

Jupiter meminta sejumlah pembenahan dilakukan agar kebocoran pendapatan tersebut dapat teratasi. (cr-4)


Berita Terkait


News Update